SURAKARTA - Supervisor Asesor Bapas Surakarta, Maharsi Sindudarmoyo dan Rizki Primanda, melakukan pendampingan pelaksanaan praktek asesmen terhadap calon asesor Rutan Surakarta, Rabu (9/11). Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Supervisor Bapas Surakarta dilanjutkan penyampaian materi terkait Instrumen Screening Penempatan Narapidana.
Kegiatan diawali dengan bedah instrumen asesmen dan tanya jawab antara Calon Asesor dengan Supervisor Asesor. Supervisor Asesor juga membagikan tips dan trik saat melakukan wawancara agar bisa menggali data dengan akurat dan maksimal.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Selanjutnya ketika melakukan praktek asesmen, menurut penilaian Supervisor, Calon Asesor telah melaksanakan dengan baik dengan menggunakan metode wawancara terstruktur.
Kegiatan ini diadakan sesuai amanah Pasal 10 ayat (2) UURI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni diperlukannya petugas sebagai Asesor yang melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Narapidana untuk mengukur penurunan tingkat risiko Narapidana di Rutan/Lapas.
(Tim Humas Bapas Surakarta)