Pendampingan Tahap Awal, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta Upayakan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    Pendampingan Tahap Awal, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta Upayakan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

    SRAGEN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Kelas I Surakarta, Mei Tamala, melaksanakan kegiatan pendampingan tahap awal di Polres Sragen dilanjutkan kunjungan rumah yang bertempat di Kecamatan Tanon, Kota Sragen, Senin (14/11).

    Setelah memperoleh data yang dibutuhkan, PK kemudian menganalisis, memberikan pertimbangan, dan saran sehubungan dengan permasalahan Anak. Selanjutnya, data yang diperoleh tersebut dituangkan dalam laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

    Anak masih tercatat aktif sebagai pelajar di sebuah sekolah swasta dan berkelakuan baik sehingga PK Bapas berupaya agar Anak tetap dapat melanjutkan sekolahnya dan dijauhkan dari lembaga pemidanaan. Rekomendasi Anak Kembali pada Orang Tua (AKOT) disertai bimbingan Bapas diupayakan PK Bapas demi kepentingan terbaik untuk Anak.

    Hal ini tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memiliki hak untuk memperoleh pendidikan meskipun ia dalam proses peradilan pidana.

    surakarta jawa tengah
    Bapas Surakarta

    Bapas Surakarta

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan...

    Artikel Berikutnya

    Pengawasan Bimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami