SURAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Priyo Wibowo, pada hari Kamis (17/11) melakukan pendampingan awal dan penggalian data litmas anak a.n AB di Polresta Surakarta. Hal ini terkait dengan dugaan kasus 170 KUHP ayat 1 dan 2(1). Anak AB saat ini masih berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku kelas 12 SMA. Anak AB mengaku baru sekali ini menempuh jalur hukum.
PK Priyo menegaskan bahwa apa yang sudah dialami anak harus menjadi titik balik bagi anak. Di momentum ini anak diharapkan dapat berhenti sejenak dan memikirkan kembali mengenai tujuan dan masa depannya.
“Bagi anak, terkena kasus hukum adalah proses yang berat, bahkan ‘hukuman’ sudah dirasakan anak semenjak proses hukum masih berjalan, bukan hanya setelah ada vonis hukuman. Maka sebagai orang tua kita harus tetap memperhatikan dan menitikberatkan pada tumbuh kembang dan kepentingan anak, ” ungkap PK Priyo.
Hal ini sejalan dengan semangat UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dimana kepentingan terbaik bagi anak adalah inti dari undang-undang tersebut.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
(Tim Humas Bapas Surakarta)